- Bangsa Indonesia - majemuk - masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas dan modern.
- Pengalaman tersebut menimbulkan semangat kebangsaan - Kebangkitan Nasional (1908) dan Sumpah Pemuda (1928) - semangat persatuan dan kesatuan - Proklamasi Kemerdekaan.
- Cita-cita Nasional - masyarakat adil dan makmur - Tujuan Nasional - Pembukaan UUD 1945.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b.) Kompetensi yang diharapkan
- Kompetensi yang dimaksudkan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan masalah dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara - konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
1. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara serta memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
2. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Dalam persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku sebagai berikut :
- Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbudi luhur, berbangsa dan bernegara.
- Rasional dan dinamis.
- Bersifat profesional
- Aktif.
c.) Pengertian & Pemahaman Bangsa dan Negara
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah Nusantara / Indonesia.
2. Pengertian Negara Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakt dunia lain untuk ketertiban sosial.
1. Bersifat Konstitutif
a. Wilayah
b. Penduduk
c. Pemerintah
d. Kedaulatan
2. Bersifat Deklaratif
a. Adanya tujuan negara
b. Undang-undang Dasar
c. Pengakuan negara lain ( de jure/de facto)
d. Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa
a. Adanya tujuan negara
b. Undang-undang Dasar
c. Pengakuan negara lain ( de jure/de facto)
d. Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa
4. Sifat Negara
- Memaksa - negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah agar peraturan perundang-undangan ditaati dan penertiban tercapai.
- Monopoli - negara dapat menyatakan menolak / membolehkan suatu aliran kepercayaan / aliran politik tertentu disebar luaskan beretentangan dengan kepentingan masyarakat.
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
6. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan ( Unitary State )
2. Negara Serikat ( Federation )
7. Proses Bangsa yang Menegara
Alinea kedua Pembukaan UUD ’45, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses/rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dab kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud :
- Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta
- Kesejahteraan
d.) Negara & Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
1. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk earga negara RI. Dengan tegas menyatakan bahwa yang manjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya pernakan Belanda, Tionghoa yang bertempat ginggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Ri dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.
2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dari dalam dan pemerintahan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perwakilan.
3. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD ’45 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
5. Kemerdekaan Memeluk Agama
Dapat dilihat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45
6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Dapat dilihat dalam pasal 30 ayat 1 UUD ‘45
7. Hak Mendapat Pengajaran
Terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.
e.) Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (KraTein) dari / oleh / untuk / rakyat (demos).
2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
- Bentuk Demokrasi
-
- Pemerintahan Monarki
- Pemerintahan Republik
- Kekuasaan dalam Pemerintahan
- Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
- Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
- Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
- Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
f.) Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
- Struktur Pemerintahan RI
a) Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
- Departemen beserta aparat dibawahnya
- Lembaga pemerintahan bukan departemen
- BUMN
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Wilayah
- Pemerintah Daerah
b) Hal Pemerintah Pusat
- Menko
- Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
- Pola Administrasi
- Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
- Hal Pemerintah Wilayah, Daerah
g.) Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
- Pengertian dan Definisi HAM :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
- Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
h.) Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Filsafah Pancasila, UUD ’45, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
- Paham Komunisme
- Paham Liberalisme
- Paham Islam Fundamentalis
i.) Landasan Hubungan UUD ’45 dan Negara RI
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
b. Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai Landasan Konstitusi
-
- Pancasila → cita-cita dan ideologi negara
- Penataan → supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi → peningkatan taraf hidup
- Kualitas bangsa → mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
c. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45
d. Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur politik
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45
d. Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan :
- Monoparty / satu partai
- Biparty / Dwi Partai → partai yang berkuasa dan partai oposisi
- Multyparty / lebih dari dua partai
j.) Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
- Masa Orde Lama (1965)
Ancaman bersifat fisik - pola pendidikan bela negara diarahkan pada fisik, teknis, taktis strategi kemiliteran.
- Masa Orde Baru Reformasi (1966- sekarang)