Jumat, 20 Mei 2011

Pengertian dan Definisi HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awaldilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagaiwarga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpamembeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasimanusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masihbanyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia hamdi Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesiaadalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dariIndonesia.Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :1. Hak asasi pribadi / personal Right- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaanyang diyakini masing-masing2. Hak asasi politik / Political Right- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan danpenyelidikan di mata hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar